PERANAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DALAM PENYEBARLUASAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
Kata Kunci:
Jaringan, Dokumentsai, Informasi, HukumAbstrak
Kemajuan dalam teknologi informasi telah secara signifikan mengubah perkembangan perpustakaan, terutama di bidang perpustakaan hukum. Hal ini mendorong Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa untuk terus menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang terkini, memastikan pelayanan yang optimal bagi pencari informasi hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, dan mengetahui apa saja yang menjadi kelebihan dan kelemahan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa. Metode penelitian yang dipilih adalah pendekatan mixed methods research dengan menggunakan Explanatory Sequential Design (ESD). Penelitian ini melibatkan 50 pegawai dari Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai populasi. Sampel sebesar 33 pegawai diambil menggunakan rumus Slovin dari populasi 50 pegawai di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa. Metode pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik Korelasi Product Moment, regresi linier, dan Mean. Hasil penelitian baik pada pengujian validitas maupun pengujian reliabilitas menunjukkan bahwa semua variabel baik dalam kategori Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum maupun Penyebarluasan Informasi Hukum. Fungsi JDIH sangat berperan dan berpengaruh positif jika dibandingkan dengan Penyebarluasan Informasi Hukum, dimana Ha diterima. Ini menujukkan bahwa Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terhadap Penyebarluasan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa sangat berperan, sementara Ho ditolak karena tidak ada pengaruh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tersebut.