IMPLEMENTASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMBAWA
Kata Kunci:
Implementasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), KesehatanAbstrak
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten
Sumbawa telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal serta mengacu pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Dinas
Kesehatan sebagai perangkat daerah pengampu dari 12 jenis pelayanan dasar SPM
bidang kesehatan secara rata-rata capaiannya hanya 76,45% dan belum bisa
memenuhi target 100%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
kebijakan penerapan SPM pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, strategi
Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan dasar kesehatan berdasarkan SPM,
dan faktor pendukung dan faktor penghambat dalam implementasi SPM. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif,
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara semi terstruktur untuk
mendapatkan informasi dari 5 informan yang terdiri dari 3 informan utama dan 2
informan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SPM bidang
kesehatan telah terimplementasi dengan baik walaupun belum begitu maksimal,
strategi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan mengacu pada regulasi/kebijakan
terkait penerapan SPM, mutu, dan kualitas pelayanan prima. Faktor pendukung ialah
melalui upaya-upaya internal Dinas Kesehatan. Faktor penghambat, yaitu belum
maksimalnya koordinasi pada tingkat organisasi perangkat daerah, belum
maksimalnya kinerja aparatur, masih minimnya alokasi anggaran dalam APBD, dan
belum ada rencana aksi daerah.