KEWENANGAN DESA DALAM MELAKUKAN PEMBERDAYAAN SOSIAL BUDAYA PADA GENERASI MUDA (STUDY KASUS DI DESA JOTANG BERU KECAMATAN EMPANG KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2022)
Kata Kunci:
kewenangan desa, Pemuda Desa, organisasi pemuda desaAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kewenangan desa dalam pemberdayaan sosial
budaya pada generasi muda di Desa Jotang Beru Kecamatan Empang. Bagaimana kewenangan
desa dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul terkait penanganan
pemberdayaan sosial budaya pada generasi muda (studi kasus di Desa Jotang Beru Kecematan
Empang), penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, hasil penelitian
menemukan bahwa dengan adanya kewenangan desa dalam melakukan pemberdayaan sosial
budaya pada generasi muda di Desa Jotang Beru Kecematan Empang. kesimpulan dari
penelitian ini yaitu bahwa sosial budaya pemuda di desa Jotang Beru telah dilakukan melalui
kelembagaan sosial budaya, baik dalam bidang perkebunan, pertanian dan peternakan. Adapun
faktor pendukung dan penghambat kewenangan desa dalam pemberdayaan sosial budaya
pemuda adalah faktor pndukung ditunjang oleh letak geografis desa jotang beru yang cukup
strateis yang didukung oleh kelembagaan organisasi kepemudaan dan wanita pada semua
tingkatan, aik dari tingkat dusunmaupun tingkat RT. Sedangkan faktor penghambat adalah
kewenangan desa belum terimplementasikan dalam PPJMdes dan RKPdes, sehingga
pendanaan untuk pemberdayaan dan pembinaan keasyarakatan di desa jotang beru belum dapat
berjalan secara optimal.