Analisis prinsip kehati-hatian bank terhadap pemberian kredit dengan agunan berupa tanah

Neni Erlianti

Penulis

  • Neni Erlianti Neni Erlianti Universitas Teknologi Sumbawa
  • Supriyadi Universitas Teknologi Sumbawa

Kata Kunci:

UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan; Otoritas Jasa Keuangan; Prinsip kehati-hatian; Kredit Macet; Agunan.

Abstrak

Menurut UU No. Pasal 10 Undang-undang Perbankan 1998 menyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bank, termasuk lembaga, usaha dan cara serta proses menjalankan usaha, dan bank adalah transaksi di mana uang dikumpulkan dari simpanan masyarakat dan disalurkan sebagai kredit kepada Debitur dan/atau meningkatkan taraf hidup masyarakat. penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Metode ini merupakan metode penelitan hukum yang melalui pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum yang di gunakan meliputi bahan hukum primer, hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Metode Analisis Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum yang digunakan meliputi, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, serta Bahan Hukum Tersier. Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau pedoman yang mengungkapkan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan program usahanya wajib berhati-hati hati-hati (prudent) dalam rangka memelihara dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan bagian dalam pasal UU Nomor 10 tahun 1998 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam mengerjakan atau melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati - hatian. Ada satu pasal dalam UU Perbankan yang secara jelas berisi substansi prinsip kehati-hatian, yakni pada pasal 29 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 10 tahun 1998. Kesimpulan drai penelitian ini adalah Dalam konteks menekan pertumbuhan kredit bermasalah, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan menegnai batasan maksimum dalam pemberian kredit (Legal Lending Limit) dengan Mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/177/KEP/DIR Tahun 1998 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit, yang dimana presentasi perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-07

Cara Mengutip

Neni Erlianti, N. E., & Supriyadi. (2023). Analisis prinsip kehati-hatian bank terhadap pemberian kredit dengan agunan berupa tanah : Neni Erlianti . Student Conference, 1(4), 550–556. Diambil dari http://conference.uts.ac.id/index.php/Student/article/view/783
Loading...