PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (Studi Komparasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam)

Studi Komparasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam

Penulis

  • Yelly Fitri Yanti YellyYellow Universitas Teknologi Sumbawa
  • Supriyadi Universitas Teknologi Sumbawa

Abstrak

Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah. Setiap perkawinan mempunyai aturan yang mengatur perkawinan seperti pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. dalam pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. dengan adanya penelitian ini maka diharapkan mendapatkan solusi untuk perkawinan beda agama.

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan menggunakan bahan hukum primer dimana memfokuskan penelitian pada Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/1986, Sistem Informasi Nikah (SIMKAH), dan Al-Quran. 

Hasil dari permasalahan perkawinan beda agama yang ada di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang dimana menimbulkan kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mengatur perkawinan beda agama, akan tetapi dalam putusan Mahkamah Agung perkawinan beda agama dapat dilaksanakan Nomor 1400/K/Pdt/1986 perkawinan dapat dilaksanakan dengan pertimbangan yang sudah ditetapkan dan dapat dicatatkan di kantor pencatatan sipil. Tetapi tidak semua kantor pencatatan sipil dapat menerima perkawinan beda agama. Dalam pandangan hukum islam perkawinan beda agama dilarang keras karena akan menimbulkan konfil dengan keyakinan yang berbeda.

 Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan kompilasi hukum islam, penulis menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan secara keseluruhan tidak mengatur perkawinan beda agama dan menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/1986. Disini penulis memberikan saran semoga pemerintah dapat memberikan solusi terkait perkawinan beda agama yang masih belum jelas aturannya.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-07

Cara Mengutip

YellyYellow, Y. F. Y., & Supriyadi. (2023). PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (Studi Komparasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam): Studi Komparasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Student Conference, 1(4), 557–575. Diambil dari http://conference.uts.ac.id/index.php/Student/article/view/778
Loading...