STUDI KOMPARASI PERKAWINAN TRANSEKSUAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DENGAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Depi Dekayanti Universitas Teknologi Sumbawa
  • ahmad yamin universitas teknologi sumbawa

Abstrak

Perkawinan merupakan implementasi hak-hak dasar manusia dalam mengembangkan dirinya dan
keturunannya Pada umumnya sebuah perkawinan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, tetapi pada
kenyataannya terdapat perkawinan yang dilakukan oleh transeksual, hal tersebut bertentangan dengan
Hukum islam dan menjadi urgensi dalam Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji studi komparasi perkawinan transeksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan dengan Hukum Islam. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, artinya didasarkan pada data sekunder. Bahanbahan hukum nantinya disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam
hubungannya dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam Hukum Islam,
perkawinan yang dilakukan oleh transeksual merupakan perkawinan yang hukumnya adalah haram serta
keabsahannya tidaklah sah. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa hukum agama merupakan aturan khusus dari keabsahan
perkawinan. Dari pandangan Agama di Indonesia tidak membenarkan perkawinan yang dilakukan oleh
transeksual. Status transeksual pada kelaminnya adalah tetap sesuai dengan kelamin sebelum melakukan
operasi pergantian kelamin, sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dalam tujuan perkawinan yaitu
tidak dapat melanjutkan keturunan serta harta waris yang didapatkan berdasarkan jenis kelamin awal
sebelum operasi kelamin. Bagi pemerintah baiknya membentuk regulasi mengenai perkawinan yang
dilakukan oleh transeksual, sehingga dapat mendapatkan kepastian hukum. Dan bagi transeksualisme
baiknya mempertimbangkan keputusannya dalam melakukan tindakan operasi pergantian kelamin.
Dimana hal ini akan berakibat pada keabsahan serta akibat hukum yang ditimbulkan pada perkawinan
yang dilakukan oleh transeksual.
Kata Kunci : Komparasi Perkawinan Transeksual;Hukum Perkawinan dan Hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-07

Cara Mengutip

Depi Dekayanti, & yamin, ahmad. (2023). STUDI KOMPARASI PERKAWINAN TRANSEKSUAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DENGAN HUKUM ISLAM. Student Conference, 1(4), 498–515. Diambil dari http://conference.uts.ac.id/index.php/Student/article/view/746
Loading...