TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK UMKM
KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR
Abstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal (1) ayat 1 dijelaskan bahwa
perpajakan merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang melalui
perseorangan ataupun kelompok yang bersifat memaksa. UMKM yang merupakan usaha
produktif yang dijalankan oleh perseorangan atau kelompok, yang paling banyak diminati
saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana berjalannya aturan
hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 di masyarakat dan menganalisis
kepatuhan pembayaran pajak UMKM di kota Sumbawa, dalam hal ini aturan hukum
perpajakan tetap berlaku ditengah-tengah masyarakat dan kepatuhan perpajakannya
mengalami fluktuasi dari tiga tahun terakhir. Pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan dan wawancara pada salah satu informan di KPP Pratama Sumbawa Besar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 5 faktor yang menjadi alasan wajib pajak yang
tidak mematuhi aturan perpajakan yaitu pemahaman; kesadaran; tingkat pendidikan;
pelayanan pada wajib pajak; dan penegakkan hukum pajak;.
Kata kunci: Analisis faktor; pajak UMKM; kepatuhan pembayaran pajak;.