PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Abstrak
Bank mempunyai fungsi ialah mengumpulkan uang dan menyalurkannya berupa pinjaman atau
kredit kepada masyarakat. Dalam rangka perkembangan ekonomi maka pemerintah menyalurkan kredit
yang merupakan salah satu jasa bank . Dana yang sudah terkumpul akan diberikan pada masyarakat
dalam bentuk pinjaman maupun sejenisnya sebagai cara untuk memberikan kesejahteraan orang lain pada
peraturan perundang-undangan ini dapat dikemukakan bahwa bank memiliki fungsi adalah
mengumpulkan uang dari masyarakat sebagai simpanan dan mengembalikannya yang telah terkumpul
kepada pihak yang membutuhkannya sebagai kredit. Akan tetapi masih ada ditemukannya kredit macet
yang berpotensi akan merugikan pihak bank/kreditur. Tujuan penelitiannya Untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum terhadap bank dalam penyelesaian kredit macet dan bentuk penyalurannya. Jenis
penelitian yang digunakan ialah metode hukum normative dengan didasarkan pada perundang-undangan
yang berlaku dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum
kepada Bank Rakyat Indonesia dalam penyaluran kredit usaha rakyat adalah dengan mengajukan
permohonan klaim KUR kepada pihak asurandur yang telah ditunjuk dan mengacu pada pasal 1311 dan
1132 KUHPerdatatentang perlindungan secara umum, 1131 KUHP adalah perlindungan umum, dimana
jaminan atas kewajiban debitur berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Serta pengajuan permohonan
sesuai dengan pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kata kunci; Perlindungan Hukum;Bank; Bank Rakyat Indonesia; Penyaluran; Kredit Usaha Rakyat.