PENGARUH PERUBAHAN TARIF ORANG PRIBADI TERHADAP PENERIMAAN PPh 21 DENGAN TINGKAT PERTUMBUHAN PAJAK SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Kata Kunci:
Tarif pajak; wajib pajak; PPh 21; penerimaan pajak; variabel moderasiAbstrak
Kebijakan perubahan tarif pajak diharapkan dapat meningatkan pendapatan pajak negara. Perubahan tarif pajak juga diatur dalan Undang-Undang HPP No. 7 Pasal 17 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan, dimana dalam salah satu pasalnya diatur tentang tata cara dan besaran perubahan tarif pajak. Penelitian sebelumnya bahwa perubahan tarif progresif dalam UU HPP menyebabkan jumlah pajak terutang setiap bulannya menjadi lebih kecil, sehingga penghasilan bersih wajib pajak menjadi lebih besar. Penelitian lainnya membuktikan perbedaan penerimaan pajak ketika adanya perubahan tarif. Atas dasar pemaparan yang terdapat pada latar belakang tersebut maka peneliti merumuskan Tujuan dan Bagaimana Pengaruh Perubahan Orang Pribadi Terhadap Penerimaan PPh 21 di Kabupaten Sumbawa Dengan Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi” Jenis penelitian ini bersifat kuantitatif, instrumen kuesioner dan data penelitian disajikan dalam bentuk angka. Sampel dan jumlah populasi sama yaitu 47 wajib pajak. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dan analisis data penelitian menggunakan Uji T (Parsial), Koefisien Determinansi. Hasil penelitian menunjukkan ada pengaruh yang positif yakni Perubahan Tarif pajak PPh orang pribadi meningkatkan penerimaan PPh 21 dan ada pengaruh tingkat pertumbuhan wajib pajak dapat menguatkan hubungan antara perubahan PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak PPh pasal 21 di Kabupaten Sumbawa. Seiring dengan ertambahnya jumlah wajib pajak maka penerimaan PPh 21 di Kabupaten Sumbawa akan meningkat selain dengan adanya perubahan tarif. Simpulan dalam penelitian ini : Ada pengaruh positif antara perubahan tarif PPh orang pribadi terhadap penerimaan PPh 21 di Kabupaten Sumbawa dan Ada pengaruh positif antara pertumbuhan wajib pajak memoderasi perubahan tarif PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak PPh pasal 21. di Kabupaten Sumbawa
Kata Kunci : Tarif pajak; wajib pajak; PPh 21; penerimaan pajak; variabel moderasi